Pada penyelenggaraan Angkutan Lebaran 1443 H / 2022 ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada periode 17 s.d 29 Desember 2021, PT KAI (Persero) telah menolak 22.576 pelanggan Kereta Api (KA) karena belum melengkapi persyaratan. Hal itu disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (30/12/2021).
Manager Humas PT KAI (Persero) Divre III Palembang Aida Suryanti mengungkapkan, pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik selama 18-24 Mei 2021, pelanggan KA jarak jauh di Sumsel tidak perlu lagi menyertakam surat izin perjalanan.